Rabu, 27 Mei 2009

Facebook Haram !

Beberapa saat yang lalu, salah seorang teman menyarankan saya untuk menulis atau menanggapi pernyataan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) dari Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang mengharamkan Facebook. Pernyataan tersebut, seperti biasa, tentu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Buat saya pribadi, hal itu tentu sangat memprihatinkan, di saat bangsa lain sudah sedemikian majunya, di negeri ini masih banyak orang yang merasa dirinya paling paham mengenai agama, begitu mudahnya mencap haram sesuatu tanpa dalil yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan, yang pada akhirnya hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebagaimana yang pernah saya ungkapkan, Facebook adalah salah satu situs jaringan sosial yang menurut data yang dilansir oleh Comscore, hingga saat ini, pengguna aktifnya sudah mencapai lebih dari 130 juta orang, konon penduduk Indonesia termasuk yang paling banyak dan paling aktif. Hmm...

Banyak hal positif yang bisa diambil dari situs jaringan sosial ini. Sama halnya dengan situs jaringan sosial lainnya yang sudah lebih dulu populer, seperti Friendster dan MySpace misalnya, situs ini dapat menjadi ajang pertemuan di dunia maya, baik antara teman, bertemu teman lama, maupun berkenalan dengan teman baru. Bahkan kini Facebook tidak semata menjadi ajang pertemanan, namun telah berkembang menjadi menjadi media untuk promosi dan kampanye politik yang cukup efektif. Salah satu kesuksesan Obama dalam meraih banyak dukungan dan dana juga tidak lepas dari peran Facebook ini.

Meski demikian, sama halnya dengan media yang lainnya, Facebook juga dapat menimbulkan hal-hal yang negatif, seperti efek adiktifnya yang mengakibatkan kita lupa pada waktu kerja, beribadah, makan, dan istirahat, dan tentunya juga adalah ancaman dari virus.

Dari uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Facebook adalah situs yang fungsinya sama dengan media atau alat komunikasi lainnya, seperti televisi, radio, majalah, surat kabar, handphone, dan sebagainya. Dia bisa menjadi media yang bermanfaat pada saat digunakan untuk hal-hal yang positif, sebaliknya dia juga bisa menjadi media yang membawa bencana apabila digunakan untuk tujuan yang buruk.

Ilustrasi lainnya, Facebook bisa kita ibaratkan dengan pisau. Pisau akan berfungsi sebagai pemotong daging atau bawang ketika berada di tangan seorang yang berniat memasak, sebaliknya pisau akan berfungsi sebagai pembunuh apabila berada di tangan orang yang berniat membunuh. Kesimpulannya Facebook hanya alat untuk melakukan sesuatu, baik atau buruk, yang menentukan bukan alat itu (benda mati) akan tetapi pemakainya (operator).

Dengan demikian apabila Facebook hukumnya haram, maka kita juga wajib mengharamkan media lainnya seperti televisi, radio, majalah, surat kabar, handphone, yang fungsinya kurang-lebih sama dengan Facebook, bahkan menggunakan pisau pun hukumnya haram.

Meski demikian, kita juga tidak perlu menyalahkan saudara-saudara kita di FMP3 itu, konon kabarnya mereka sebenarnya mengharamkan facebook jika digunakan secara berlebihan (Nah lho?!), namun jika tidak digunakan secara berlebihan, boleh-boleh saja.

Demikianlah, semoga bermanfaat untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan mengenai Facebook, akan lebih bermanfaat kiranya apabila waktu, pikiran, dan tenaga kita gunakan untuk hal-hal lainnya yang lebih urgen daripada berpolemik lagi mengenai haram-tidaknya Facebook.

Tidak ada komentar: