Buat saya pribadi, hal itu tentu sangat memprihatinkan, di saat bangsa lain sudah sedemikian majunya, di negeri ini masih banyak orang yang merasa dirinya paling paham mengenai agama, begitu mudahnya mencap haram sesuatu tanpa dalil yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan, yang pada akhirnya hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Facebook adalah situs yang fungsinya sama dengan media atau alat komunikasi lainnya, seperti televisi, radio, majalah, surat kabar, handphone, dan sebagainya. Dia bisa menjadi media yang bermanfaat pada saat digunakan untuk hal-hal yang positif, sebaliknya dia juga bisa menjadi media yang membawa bencana apabila digunakan untuk tujuan yang buruk.
Ilustrasi lainnya, Facebook bisa kita ibaratkan dengan pisau. Pisau akan berfungsi sebagai pemotong daging atau bawang ketika berada di tangan seorang yang berniat memasak, sebaliknya pisau akan berfungsi sebagai pembunuh apabila berada di tangan orang yang berniat membunuh. Kesimpulannya Facebook hanya alat untuk melakukan sesuatu, baik atau buruk, yang menentukan bukan alat itu (benda mati) akan tetapi pemakainya (operator).
Dengan demikian apabila Facebook hukumnya haram, maka kita juga wajib mengharamkan media lainnya seperti televisi, radio, majalah, surat kabar, handphone, yang fungsinya kurang-lebih sama dengan Facebook, bahkan menggunakan pisau pun hukumnya haram.
Meski demikian, kita juga tidak perlu menyalahkan saudara-saudara kita di FMP3 itu, konon kabarnya mereka sebenarnya mengharamkan facebook jika digunakan secara berlebihan (Nah lho?!), namun jika tidak digunakan secara berlebihan, boleh-boleh saja.
Demikianlah, semoga bermanfaat untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan mengenai Facebook, akan lebih bermanfaat kiranya apabila waktu, pikiran, dan tenaga kita gunakan untuk hal-hal lainnya yang lebih urgen daripada berpolemik lagi mengenai haram-tidaknya Facebook.