Selasa, 30 Maret 2010

Makelar Kasus di Pengadilan Pajak

Kemarin, saya selaku Kepala Sub Bagian Persidangan Administrasi Sengketa Pajak II bersama Jefrry Wagiu selaku Kepala Sub Bagian Informasi dan Subur Eko Wardoyo selaku Kepala Sub Bagian Pengolahan Data sempat memenuhi permintaan wawancara berbagai media massa nasional mengenai institusi Pengadilan Pajak dan keterkaitannya dengan Gayus Tambunan, bahkan kami juga sempat melakukan konferensi pers yang diliput oleh berbagai media televisi. Meski konferensi pers tersebut tidak ditayangkan secara utuh, namun penjelasan dan statement saya cukup banyak dimuat di berbagai media, meski ada beberapa yang salah kutip. Saya juga sempat diundang oleh TV One untuk diwawancara lagi secara live dalam acara yang bertajuk Apa Kabar Indonesia, namun tidak bisa saya penuhi karena tidak diizinkan oleh pimpinan Pengadilan Pajak. Meski pelarangan tersebut saya sesalkan karena kesempatan saya untuk melakukan klarifikasi terhadap tudingan sarang Makelar Kasus (Markus) di depan publik menjadi hilang, namun sebagai bawahan saya wajib mematuhi larangan pimpinan tersebut.


Keputusan saya untuk memenuhi setiap permintaan media berangkat dari keprihatinan saya terhadap opini publik yang terkesan sedang diarahkan untuk mengalihkan substansi kasus Mafia Hukum yang melibatkan Gayus Tambunan dan Andi Kosasih dengan aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri ke tudingan Pengadilan Pajak sebagai sarang markus yang dikaitkan dengan seringnya Direktur Jenderal Pajak mengalami kekalahan dari Wajib Pajak ketika bersengketa dengan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak. Hal tersebut dikemukakan oleh ICW maupun Direktur Jenderal Pajak sendiri.


Tudingan tersebut tentu sangat tendensius. Sangat naif apabila putusan Pengadilan Pajak yang sering memenangkan Wajib Pajak yang bersengketa dijadikan alasan untuk menuding Pengadilan Pajak sebagai sarang markus. Tudingan ini tentu sangat menyakitkan bagi Hakim dan pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lembaga peradilan tersebut yang selama ini telah berjuang menjaga integritasnya. Saya tidak bermaksud mengatakan institusi Pengadilan Pajak bersih dari markus karena konon kabarnya hampir semua institusi peradilan dan hukum di negeri ini sudah atau paling tidak pernah terjamah oleh praktik markus dan setiap jengkal tanah dan air di negeri ini juga tidak bisa bebas dari korupsi yang memang sudah sedemikian massif dan sistemik. Saya hanya berharap kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus ini tidak berbelok arah dan dilokalisir dengan tudingan, fitnah dan tindakan yang tidak gentle dari pihak-pihak tertentu terhadap Pengadilan Pajak. Namun saya juga bisa memahami mengapa tudingan tersebut bisa muncul, mungkin hanya karena ketidakpahaman mereka mengenai hukum dan peraturan perpajakan.


Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila salah satu pihak dapat memberikan keterangan dan bukti-bukti yang lengkap dan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tentu akan menerima dan memenangkan perkaranya, begitu pun sebaliknya apabila keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh salah satu pihak lemah atau tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan, maka perkaranya akan kalah.


Katakanlah, semua Hakim Pengadilan Pajak memang terkait dengan markus, logikanya tentu mereka juga tidak akan sebodoh itu dengan memenangkan Wajib Pajak hingga mencapai 80% hingga 90% atau 4-1, karena hal tersebut tentu akan menimbulkan kecurigaan yang besar. Mereka akan lebih memilih bermain aman di angka 60% atau skor 2-1. Sebagian Wajib Pajak dalam bersidang di Pengadilan Pajak juga menggunakan konsultan pajak yang berkualifikasi internasional, seperti Price Waterhouse Coopers (PWC) dan Ernst&Young (EY) yang sudah barang tentu tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya di dunia internasional dengan bermain mata dengan markus.


Sekarang kalau kita berbicara fakta di persidangan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memang lebih sering mengalami kekalahan bukan karena adanya niat dari Pengadilan Pajak untuk mengalahkan aparat pajak, akan tetapi sebagian besar lebih pada koreksi dan penetapan pajak yang dilakukan oleh bawahan Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau Wakil Dirjen Pajak yang hadir tidak mampu mempertahankan koreksi atau penetapan pajaknya. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana setiap kantor pelayanan pajak diberikan target penerimaan pajak untuk kas negara oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebagai dampak dari adanya target penerimaan tersebut, pemeriksa atau petugas pajak akan cenderung untuk menetapkan pajak yang lebih besar dari yang semestinya dengan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dengan mengabaikan pembukuan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak. Hal ini sangat sering dikeluhkan oleh Wajib Pajak yang notabene adalah rakyat Indonesia yang taat pajak. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga sudah menyampaikan pernyataan resminya mengenai keluhan tersebut. Hal ini juga bisa dibuktikan dengan menelaah isi putusan-putusan Pengadilan Pajak.


Perlu diketahui pula bahwa apabila pihak yang kalah, baik Dirjen Pajak maupun Wajib Pajak, merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, yang bersangkutan masih dapat melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jadi tuduhan bahwa Pengadilan Pajak adalah sarang markus hanya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak yang sering memenangkan Wajib Pajak adalah sangat naif dan tendensius.


Adapun mengenai adanya pernyataan bahwa Pengadilan Pajak tertutup, tidak transparan dan tidak dapat diawasi juga tidak beralasan sama sekali. Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah mengatur bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak beralasan apabila Mahkamah Agung dikatakan tidak dapat melakukan pengawasan. Sidang-sidang Pengadilan Pajak selama ini juga dilakukan secara terbuka. Meskipun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Pengadilan Pajak selama ini pun dapat dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Mengenai masih menumpuknya berkas sengketa yang belum diputus di Pengadilan Pajak, sebenarnya terkait dengan banyak hal. Selain karena kapasitas Majelis dan petugas pembuat konsep putusan yang tidak sebanding dengan arus berkas sengketa banding dan gugatan yang masuk, juga terkait dengan lamanya pemenuhan atas permintaan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pada Tahun 2008 tercatat ada 6.428 permohonan banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak, pada tahun 2009 mengalami peningkatan hingga mencapai 7.462 permohonan banding dan gugatan, dan sampai dengan Februari 2010 ini, telah masuk 1.037 permohonan banding dan gugatan. Mengapa itu bisa begitu? Menurut analisisnya, hal tersebut diakibatkan oleh tidak efektifnya lembaga Keberatan di Direktorat Jenderal Pajak yang cenderung menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mengabaikan keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak. Bahkan berdasarkan pengakuan Wajib Pajak, sering terjadi mereka yang keberatannya ditolak disarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Oleh karenanya mau tidak mau atas Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak.


Pernyataan Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia, Teten Masduki yang diamini oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa Pengadilan Pajak rentan praktik markus memang benar. Korupsi pajak bersifat transaksional, petugas pajak dan wajib pajak dapat berkolusi untuk tak mematuhi aturan. Kedua belah pihak itu diuntungkan, sebaliknya negara dirugikan. Namun demikian peluang terbesar untuk melakukan negosiasi dan menimbulkan kerugian Negara yang lebih besar dan sistemik justru ada pada tahap pemeriksaan, penetapan pajak dan keberatan yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan negosiasi yang bisa terjadi di tingkat banding hanyalah yang mengalami kegagalan negosiasi pada tahap sebelumnya di Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan pajak yang masih diajukan banding oleh Wajib pajak ke Pengadilan Pajak juga belum dapat dikategorikan sebagai hak atau kerugian Negara karena masih menjadi sengketa. Sering terjadi penetapan pajak dan keputusan keberatan yang diajukan banding memang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian dalam hal ini tidak ada kerugian Negara akan tetapi keadilan bagi Wajib Pajak.


Harus diakui memang, Pengadilan Pajak yang masih berusia delapan tahun ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, hal tersebut telah diupayakan untuk terus diperbaiki sejalan dengan program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan atau harta semua Hakim dan pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Pengadilan Pajak. Harapan saya tentunya semoga pelaksanaan program reformasi birokrasi ini akan terus berkelanjutan dan berproses ke arah yang lebih baik. InsyaAllah.

Selasa, 02 Februari 2010

Anggaran Belanja Negara Tahun 2010 Mencapai Rp 1.047,7 Triliun

Belakangan ini cukup marak dalam pemberitaan polemik mengenai pembelian mobil dinas mewah bagi pejabat tinggi, rencana pemerintah menaikkan gaji para pejabat, hingga yang paling anyar adalah rencana pembelian pesawat khusus kepresidenan yang seluruhnya membutuhkan biaya yang besar. Bagi sebagian masyarakat yang tidak setuju, rencana pemerintah tersebut tentu dianggap sebagai pemborosan keuangan negara ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan. Sebaliknya bagi yang pro, hal tersebut dianggap masih wajar sepanjang dana yang dianggarkan memang ada dan besarannya tidak signifikan dibandingkan dengan besaran anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

Terlepas dari pro maupun kontra, beberapa waktu lalu, tepatnya, pada Hari Selasa, tanggal 5 Januari 2010, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2010 kepada para menteri, pimpinan lembaga negara, dan gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Presiden memberikan arahan agar para penerima DIPA dapat meningkatkan pengelolaan anggaran negara dengan lebih transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jumlah dana belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010 direncanakan sebesar Rp 1.047,7 Triliun. Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 93,7 Triliun atau sekitar 9,8% dari realisasi anggaran belanja APBNP Tahun 2009 yang sebesar Rp 954 Triliun. Anggaran belanja negara tersebut akan digunakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan rencana kerja Pemerintah pada tahun 2010 ini, yaitu untuk pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

Dengan anggaran belanja negara yang cukup besar tersebut, tentu Pemerintah diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan memelihara kesejahteraan rakyat yang memang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun demikian berdasarkan pengalaman pada masa-masa sebelumnya, apa yang ada di atas kertas, ketika masuk ke dalam tataran implementasi, akan sangat sulit untuk dioptimalkan. Masalah klasik yakni tidak efisien dan tidak efektifnya pengelolaan anggaran akan terjadi lagi, seperti penyerapan anggaran belanja yang rendah, tidak tepat sasaran, pemborosan, dan tingginya potensi kebocoran. Akibatnya dana belanja negara yang besar akan menguap begitu saja atau terbuang percuma karena tidak memberikan dampak yang berarti bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Sementara Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 23, sudah mengamanatkan agar anggaran dan pendapatan belanja negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga sudah ditegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lantas bagaimana cara mengatasi hal tersebut? Semuanya harus dibenahi, mulai dari perencanaan anggaran, realisasinya, hingga pengawasan. Pada tahap perencanaan, kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas penggunaan anggaran, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran, sehingga bisa tepat sasaran dengan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 telah diatur bahwa kementerian/lembaga negara diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Pemerintah hendaknya lebih selektif untuk memberikan alokasi anggaran terhadap kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah, dengan lebih menitikberatkan pada program-program yang hasilnya mampu secara langsung memberikan dampak terhadap kesejahteraan rakyat banyak.

Pada tahap realisasi anggaran, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara terbuka dan profesional dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan secara online atau electronic procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan e-procurement, peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, prosesnya lebih transparan, hemat waktu dan biaya, dan memudahkan dalam melakukan pertanggungjawaban keuangan. Hal tersebut dikarenakan sistem elektronik tersebut telah mendapatkan sertifikasi secara internasional. Kementerian Keuangan sendiri sudah melaksanakan dan menjadi panutan dalam e-proc tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tahap yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan, baik melalui lembaga pengawas pemerintah maupun non pemerintah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kecurangan-kecurangan yang biasa terjadi, seperti mark up harga, penunjukan langsung, dan lain sebagainya, dapat dihindari.

Demikianlah. Harapan kita tentunya, semoga APBN Tahun 2010 tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk sebagian kecil rakyat. Semoga.

(dari berbagai sumber)

Senin, 04 Januari 2010

Tahun Baru, Harapan dan Ancaman Baru

Selamat Tahun Baru 2010 Masehi dan 1431 Hijriah. Rasanya baru kemarin kita mulai memasuki tahun 2009, hari ini kita telah memasuki tahun baru. Banyak hal yang telah kita alami sepanjang tahun 2009, baik suka maupun duka. Setiap yang kita alami, baik maupun buruk, tentu ada hikmahnya atau pelajaran yang dapat kita ambil untuk kemudian kita introspeksi, agar hal yang sama tidak terjadi lagi di tahun ini dan di masa yang akan datang.

Ada begitu banyak ramalan yang akan terjadi di tahun ini, baik yang bersifat saintis yang dapat dipertanggung jawabkan, hingga ramalan yang bersifat supranatural. Ramalan yang bersifat saintis antara lain adalah mengenai ancaman akan meningkatnya pemanasan global sebagai dampak dari ketidakpedulian Negara-negara produsen emisi gas rumah kaca dan hasil KTT Kopenhagen yang tidak berhasil menekan Negara-negara besar tersebut. Krisis ekonomi global juga diramalkan akan terulang lagi pada pertengahan tahun ini, begitupun dengan suhu politik yang akan semakin memanas dan tidak stabil. Kriminalitas juga akan mengalami peningkatan, korupsi, kolusi dan skandal seks juga akan terjadi dan terungkap. Kecelakaan transportasi udara dan laut juga masih akan terus berlanjut. Kejahatan di dunia maya atau internet juga diramalkan akan semakin meningkat. Akan terjadi pergeseran jenis-jenis serangan terhadap pengguna dari serangan melalui situs web dan aplikasi ke serangan yang berasal dari jaringan file sharing.

Sedangkan ramalan yang bersifat supranatural antara lain adalah bencana alam akan terus terjadi di berbagai belahan bumi, seperti gempa bumi dahsyat, banjir bandang, kebakaran besar, dan sebagainya. Bahkan ada yang meramalkan akan terjadinya perang Dunia ketiga yang melibatkan persenjataan nuklir dan kimia.

Namun demikian, apapun yang terjadi di tahun ini, tidak perlu terlalu kita risaukan. Ramalan tidak semuanya akan menjadi kenyataan, namun kita tetap harus waspada. Bagi orang yang beriman tentu akan meyakini bahwa tidak ada sesuatu apapun yang terjadi di dunia ini tanpa seijin dari Tuhan yang Mahakuasa. Oleh karenanya sudah sepatutnya kita berusaha dan berserah diri hanya kepada Sang Penguasa, Tuhan semesta Alam.

Setiap dari kita tentu mempunyai harapan-harapan di tahun ini. Harapan-harapan yang lebih baik dari tahun kemarin. Ada yang berharap dapat mengalami peningkatan karir dalam pekerjaannya, ada juga yang berharap untuk memperoleh rejeki, bisa membeli rumah baru, mobil baru, bertemu kekasih baru, bertemu jodoh dan menikah, bahkan mungkin ada juga yang berharap untuk menikah lagi. Namun demikian, di samping harapan-harapan yang bersifat materi dan kesenangan duniawi tersebut, tentu ada juga harapan-harapan yang bersifat non-materi dan kepentingan akhirat, seperti keinginan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih sabar, ikhlas, menjadi orang yang bersih dari sifat iri dan dengki, menjadi lebih religius, dan sebagainya.

Harapan-harapan itulah yang nanti akan menjadi semangat buat kita untuk berusaha dan berdoa agar harapan-harapan tersebut menjadi kenyataan. Semoga.

(dari berbagai sumber)

Minggu, 27 Desember 2009

Prita dan Reformasi Pelayanan Kesehatan

Koin keadilan dari masyarakat luas untuk Prita Mulyasari yang akhirnya terkumpul mencapai Rp 650 juta dan masih terus bertambah hingga hari ini. Koin-koin tersebut telah diserahkan ke Prita untuk membayar denda Rp 204 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan gugatan perdata dari Rumah Sakit Omni Internasional (RS Omni) terhadap Prita, sedangkan sisanya akan disumbangkan kepada yayasan untuk membantu orang-orang yang mengalami nasib yang sama dengannya. Prita yang sekedar mencurahkan perasaan kecewanya atas buruknya pelayanan RS. Omni melalui media internet, justru digugat dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Meski kemudian RS Omni mencabut gugatan perdatanya tersebut, namun masalah pidana yang sempat membuat Prita harus meringkuk di penjara selama 3 minggu, belum selesai. Ketidakadilan yang diterima oleh Prita menuai simpati yang luar biasa dari masyarakat luas. Betapa tidak, di Negara yang sudah tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan dan keadilan kepada rakyatnya, ternyata masih memiliki cukup banyak warga Negara yang peduli dan punya hati nurani.

Kasus Prita ini dapat ditinjau dalam banyak perspektif, salah satunya adalah masalah pelayanan kesehatan. Sebagaimana diketahui, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin oleh konstitusi dan merupakan kewajiban Pemerintah selaku penyelenggara Negara untuk memfasilitasinya, namun kasus yang dialami Prita ini telah menunjukkan kepada kita bagaimana Pemerintah selaku penyelenggara Negara telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya itu. Sesungguhnya apa yang dialami oleh Prita adalah ibarat fenomena gunung es yang tampak di permukaan laut, masih banyak Prita-prita lain yang mengalami nasib serupa karena pelayanan kesehatan yang buruk dan ketidakadilan.

Kita tentu sering mendengar keluhan mengenai mahalnya biaya perawatan di rumah sakit dan harga obat-obatan. Banyak pasien yang mengalami penolakan karena tidak mampu menyediakan uang jaminan. Kalaupun kemudian diterima untuk dirawat, pasien akan dibebankan biaya perawatan dan obat-obatan yang sangat memberatkan. Padahal Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pengertian layak di sini tentu tidak terbatas pada fasilitas gedung dan peralatannya saja, akan tetapi juga adalah pelayanan dan harganya yang terjangkau. Buruknya pelayanan kesehatan yang diterima oleh Prita dan masyarakat umum adalah bukti kegagalan Pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

Oleh karenanya sudah merupakan kewajiban Pemerintah, dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan untuk lebih mengoptimalkan lagi kinerjanya dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat. Sebenarnya Pemerintah sudah menerbitkan cukup banyak undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pelayanan kesehatan, seperti misalnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam Undang-undang tentang Kesehatan telah diatur mengenai keterjangkauan biaya kesehatan, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharuskan mengalokasikan anggaran masing-masing 5% dan 10% untuk pelayanan kesehatan, diatur juga mengenai jaminan pengendalian harga obat yang terjangkau dan perlindungan hukum kepada pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan.

Dalam Undang-undang tentang Praktik Kedokteran juga telah diatur mengenai hak pasien untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis terhadap dirinya, seperti diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Pasien juga berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis dan mendapatkan isi rekam medis. Diatur juga kewajiban dokter untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar dan prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien, merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, dokter juga berkewajiban untuk melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, bahkan diatur juga hukuman pidana kurungan satu tahun atau denda hingga Rp 50 juta kepada setiap dokter yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya tersebut.

Sementara dalam Undang-undang tentang Rumah Sakit juga telah diatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang bertugas untuk mengawasi kinerja rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasiennya. Pasien dapat menyampaikan keluhannya kepada BPRS tersebut. Undang-undang ini secara khusus melindungi pasien yang datang ke rumah sakit, dimana pihak rumah sakit tidak boleh lagi menolak warga masyarakat yang datang untuk berobat. Bahkan juga telah diatur mengenai hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar kepada pihak rumah sakit yang menolak warga masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk berobat.

Undang-undang dan peraturan terkait sebenarnya sudah cukup banyak tersedia, kini tinggal niat dari Pemerintah, dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan untuk mengimplementasikannya dengan melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas. Apabila undang-undang dan peraturan terkait tersebut dilaksanakan, semestinya kasus-kasus seperti yang dialami oleh Prita tidak perlu terjadi.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu kebijakan Ibu Menteri Kesehatan kita yang baru, Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih dalam melanjutkan reformasi sistem pelayanan kesehatan di negeri ini agar sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) yang telah mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Semoga.

(dari berbagai sumber)

Sabtu, 26 Desember 2009

Refleksi 5 Tahun Tsunami Aceh

Hari ini, lima tahun yang lalu, tepatnya tanggal 26 Desember 2004, tsunami meluluhlantakkan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias dan sekitarnya. Musibah besar yang melanda Bumi Serambi Mekah itu menyapu bersih bangunan sepanjang 800 kilometer garis pantai, mengakibatkan korban tewas sekitar 166.080 jiwa, sekitar setengah juta orang hilang, ada sekitar 8.019 orang mengalami luka-luka dan tercatat ada 617.159 orang menjadi pengungsi yang tersebar di 15 kabupaten di NAD dan Sumatera Utara, hingga ke Medan dan Jakarta. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 50 triliun lebih. Selain itu, bencana tersebut tentu juga berdampak sosial pada masyarakat NAD dan sekitarnya, seperti meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.


Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang dibentuk oleh Pemerintah dibantu oleh masyarakat internasional telah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD dan Nias dengan menelan biaya sebesar USD 7 miliar atau sekitar Rp 70 triliun. Ada sekitar 118.000 rumah baru yang telah dibangun, jalan sepanjang 3.000 kilometer, perbaikan 100.000 hektar tanah pertanian dan 900 pusat kesehatan, dan masih banyak lagi. Rekonstruksi dan rehabilitasi di Aceh dan Nias relatif lebih cepat dan sukses dibandingkan negara-negara lain yang juga menjadi korban tsunami, meski di sana-sini masih terdapat masalah, seperti masalah penyelewengan dana bantuan yang jumlahnya tidak sedikit. BRR telah mengakhiri tugasnya, namun masih meninggalkan pekerjaan rumah yang mesti segera diatasi, seperti masih adanya korban yang belum mendapatkan mata pencaharian dan pengungsi yang tidak mendapatkan bantuan perumahan hingga kini.


Demikianlah, musibah yang melanda saudara-saudara kita di Aceh dan Nias tersebut tentu memberikan hikmah kepada kita semua. Semoga musibah tersebut semakin meningkatkan ketaqwaan kita kepada Tuhan, pemilik alam semesta ini dan semakin meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan kita sebagai sesama anak bangsa tanpa membedakan suku, ras, dan agama. InsyaAllah.

Adnan Abdullah

(dari berbagai sumber)

Selasa, 15 Desember 2009

Obat Mahal

Kita tentu sering mendengar keluhan mengenai mahalnya harga obat yang diresepkan oleh dokter, bahkan mungkin kita sendiri atau keluarga kita pernah mengalami hal yang sama. Bagi golongan menengah ke atas, hal tersebut tentu bukan masalah, namun akan menjadi masalah besar ketika yang mengalaminya adalah saudara-saudara kita yang berpenghasilan pas-pasan. Apalagi kalau harus dirawat di rumah sakit, selain biaya perawatan yang mahal, pasien dan keluarganya juga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk membeli obat-obatan. Hal tersebut tentu akan sangat memberatkan. Banyak pasien yang tidak tertolong karena tidak mampu membeli obat yang harganya mahal. Tentu timbul pertanyaan mengapa harga obat mahal? Apabila dibandingkan dengan negara lain, harga obat paten atau bermerek di Indonesia memang relatif jauh lebih mahal. Di negara lain, harga obat paten paling mahal dua kali obat generik, namun di Indonesia, selisihnya bisa sampai 20 kali lipat.

Setelah ditelusuri, ternyata penyebab mahalnya harga obat paten atau bermerek adalah karena besarnya biaya promosi. Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan dengan maksud untuk memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Sebenarnya merupakan hal yang lumrah bagi perusahaan farmasi untuk mengalokasikan biaya promosi, namun besarnya biaya promosi yang dikeluarkan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip kewajaran menurut kebiasaan pedagang yang baik.

Dalam prakteknya, ada berbagai mekanisme yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dalam mempromosikan produk obat-obatannya, selain dengan cara-cara umum, seperti melalui media cetak dan elektronik, perusahaan farmasi juga sering melakukan promosi melalui media lain, seperti training, simposium, kongres, pertemuan, atau round table discussion bagi para dokter. Biaya registrasi, tiket pesawat, dan hotel untuk para dokter dalam mengikuti training yang berhubungan dengan produk perusahaan farmasi yang dibayarkan langsung ke panitia dan travel agent tersebut kemudian dibiayakan sebagai Biaya Promosi.

Perusahaan farmasi sendiri mengakui bahwa obat-obatan yang dipromosikan oleh perusahaan farmasi yang masuk dalam kategori ethical atau prescription product (obat resep), sesuai kode etik pemasarannya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara umum seperti melalui media cetak dan elektronik, akan tetapi melalui media yang bersifat ilmiah, seperti training, simposium, kongres, pertemuan, atau round table discussion bagi para dokter. Tujuannya agar setelah para dokter mengetahui kegunaan obat-obatan tersebut akan menuliskan obat-obatan tersebut pada resep untuk pasiennya.

Penjelasan dari perusahaan farmasi tersebut cukup logis, namun demikian sudah menjadi rahasia umum mengenai adanya kebijakan tertentu perusahaan farmasi kepada dokter-dokter yang meresepkan obat mereka. Modusnya bermacam-macam, mulai dari biaya mengikuti seminar sekaligus liburan ke luar negeri, hingga pemberian hadiah mobil baru. Hal ini tentu akan mendorong para dokter untuk meresepkan obat dengan harga yang relatif mahal dan memberatkan pasiennya.

Pemerintah selaku penyelenggara Negara tentu bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Oleh karenanya memang diperlukan adanya regulasi dari pemerintah untuk menjaga tingkat kewajaran Biaya Promosi tersebut menurut kebiasaan pedagang yang baik, guna melindungi kepentingan pasien serta pelayanan kesehatan secara umum. Instansi Pemerintah yang paling bertanggung jawab dalam hal ini tentunya adalah Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Kesehatan sendiri telah mengeluarkan berbagai keputusan atau peraturan yang terkait dengan pengendalian atau penurunan harga obat-obatan tersebut, baik yang bermerek maupun generik. Gabungan Pengusaha Farmasi juga sudah pernah menurunkan harga obat esensial generik bermerek, meski kemudian dengan berbagai alasan harga obat-obatan paten atau bermerek kembali mengalami kenaikan.

Belum lama ini, Departemen Keuangan Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria-kriteria seperti untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar menurut adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas, dan diterima oleh pihak lain.

Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga diatur Biaya Promosi dibatasi hanya boleh dibiayakan sebanyak satu kali oleh produsen atau distributor utama atau importir tunggal. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto juga dibatasi tidak melebihi 2% dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00. Perusahaan farmasi juga wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan pada pihak lain. Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok. Adapun tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Seperti sudah diduga sebelumnya, peraturan Menteri Keuangan tersebut dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi, terutama mengenai batasan 2% Biaya Promosi dari peredaran usaha. Batasan 2% tersebut dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan rata-rata belanja promosi perusahaan farmasi di seluruh dunia yang tak kurang dari 25 persen dari peredaran usaha per tahun. Lantas bagaimana kelanjutannya? Rasanya perlu dicarikan jalan keluar yang adil, adil bukan hanya untuk perusahaan farmasi, tapi juga adil buat penerimaan pajak Negara, dan yang terpenting adalah adil buat pasien atau pelayanan kesehatan secara umum yang sudah merupakan tanggung jawab Pemerintah selaku penyelenggara Negara. Kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

(dari berbagai sumber)

Minggu, 29 November 2009

Siapa Sebenarnya Mario Teguh?

Sejak lama saya sudah sering mendengar nama Mario Teguh sebagai motivator. Ketika kemudian, dia tampil secara reguler setiap akhir pekan di acara stasiun televisi MetroTV dengan tajuk Golden Ways, saya tetap tidak bergeming. Bagi saya, dia tetap seorang motivator biasa sebagaimana motivator-motivator lainnya, seperti Robert T. Kiyosaki, Tung Desem Waringin, Hermawan Kartajaya, Andrie Wongso, dan lainnya. Bahkan ketika nama dan kata-katanya banyak diperbincangkan orang, terutama kaum wanita, saya tetap tidak bergeming, bagi saya dia tetaplah seorang motivational speaker, orang yang bisanya hanya berbicara, memengaruhi orang lain untuk berpikir dan melakukan sesuatu yang positif, sementara dia sendiri belum tentu mampu merefleksikan ucapannya itu dalam kehidupan pribadinya sehari-hari.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, saya mulai penasaran, mengapa sampai stasiun MetroTV menayangkannya pada jam tayang prime time setiap akhir pekannya dan mengapa semakin banyak orang yang memperbincangkannya? Saya kemudian mulai mengikuti acara Golden Ways-nya itu untuk mengetahui lebih dalam mengenai muatan dari ceramah interaktifnya itu. Setelah mengikutinya cukup lama, saya menemukan sesuatu yang saya rasa sangat bisa diterima dan cocok dengan logika, religiusitas, dan harapan saya selama ini. Sesuatu yang berbeda dan patut saya apresiasi. Mario Teguh menggunakan banyak referensi, bukan hanya teksbook dari berbagai bacaan psikologi yang berasal dari barat, tapi juga dikombinasikan dengan referensi budaya lokal dan agama. Saya bahkan selalu menemukan banyak kesamaan dalam ceramahnya dengan ajaran Islam yang saya ketahui. Namun apabila diamati cara dia menyampaikan ceramah dan penampilan fisiknya, dia terlihat seperti seorang pendeta yang pernah saya lihat di televisi maupun di kebaktian-kebaktian.

Setelah mencari informasi dari sana-sini, ternyata kesimpulan saya tadi kurang lebih sama dengan kesimpulan banyak orang. Kalau penganut Islam menganggap dia telah mengambil kandungan ayat-ayat Al-Quran untuk kemudian disamarkan dalam ceramahnya, umat Kristen pun mengklaim bahwa apa yang disampaikannya adalah ajaran Kristen, bahkan penganut Budha juga ada yang mengklaim bahwa yang dia sampaikan adalah ajaran Budha. Saya langsung teringat pada penyair Kahlil Gibran, seorang Kristen Maronit, namun menghormati dan sering menjadikan ayat-ayat Al-Quran sebagai referensinya.

Untuk mengungkap siapa sebenarnya Mario Teguh ini, yang secara fisik seperti seorang WNI keturunan, saya pun mencari tahu tentang identitasnya. Ternyata dugaan saya tidak terlalu jauh meleset, Mario Teguh memang seorang WNI keturunan. Beliau lahir dengan nama Sis Maryono Teguh, dari seorang ayah yang orang Jawa keturunan Cina, sedangkan ibunya adalah orang Bugis. Beliau lahir di Makassar, 5 Maret 1956. Menamatkan pendidikan sebagai Sarjana Pendididikan di IKIP Malang, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sophia University di Jepang, jurusan Interaksi Bisnis, dan Indiana University di Amerika Serikat. Sempat bekerja di Citibank, sebelum kemudian mendirikan perusahaan konsultan bisnis, MTSC. Menikah dengan seorang istri bernama Linna dan ayah dari seorang anak perempuan yang diberi nama Audrey. Lantas apa agamanya? Ternyata beliau adalah seorang muslim yang taat.

Keislaman seorang Mario Teguh tentu mengejutkan banyak orang. Beliau pernah bercerita mengenai pengalamannya yang mengherankan sekaligus memprihatinkan. Ceritanya begini, dalam suatu seminar, istri Mario Teguh didatangi oleh salah seorang peserta yang diketahui sebagai penganut agama Kristen yang taat. Orang itu berkomentar bahwa Mario Teguh telah menerapkan ajaran Injil dengan baik. Ketika istrinya memberitahu kalau Mario Teguh adalah seorang muslim, orang itu pun terperanjat kaget dan secara spontan berucap, “Lho, kok ada ya orang Islam yang baik macam Pak Mario?”

Tentu tidak semua orang yang menganut agama Kristen atau non muslim lainnya yang berpikir seperti itu, namun tentu tidak sedikit pula dari mereka yang berpikir seperti itu. Stigma bahwa Islam adalah agama yang eksklusif, merasa paling unggul, angkuh, tidak toleran, anarkis dan teroris tercermin dari prilaku sebagian umatnya. Terlepas dari banyaknya orang non muslim yang secara tradisi memang membenci Islam, citra Islam belakangan ini justru semakin diperburuk oleh prilaku sebagian umat Islam sendiri yang eksklusif, merasa paling unggul, angkuh, tidak toleran, dan melakukan tindakan anarkis dan terorisme.

Padahal agama Islam yang sesungguhnya dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W adalah agama yang rahmatan lil alamin, artinya agama yang mengasihi alam dan seisinya. Islam adalah agama yang mengayomi dan toleran terhadap umat beragama lain. Saat ini sangat sulit mencari seorang ulama atau pemuka agama Islam yang diterima dengan hangat dan ucapannya didengar oleh umat non-muslim. Kehadiran seorang Mario Teguh, terlepas dari kekurangannya sebagai manusia biasa, bagai oase di padang yang tandus. Mario Teguh yang inklusif dan terbuka bagi semua agama dan golongan, hadir di tengah-tengah para ulama atau pemuka agama yang sebagian sibuk memprovokasi dan mencitrakan agamanya sebagai agama yang paling unggul dan tidak toleran. Semoga kehadiran seorang Mario Teguh bisa menjadi bahan koreksi buat diri saya sendiri dan mungkin para ulama atau pemuka agama, agar bisa lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan beragama dan menjadikan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Amiin.

(dari berbagai sumber)

Minggu, 22 November 2009

2012

Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan untuk menyaksikan film 2012 di Cinema XXI, Botani Square, Bogor. Sama seperti di Jakarta, antusiasme penonton sangat luar biasa. Saya memilih untuk menyaksikannya di Bogor dengan harapan bisa lebih mudah untuk mendapatkan tiketnya, tanpa harus mengantri panjang sebagaimana di Jakarta. Namun dugaan saya meleset, untuk mendapatkan tiket pemutaran jam 9.45 malam, saya harus antri sejak sore hari. Sama seperti kebanyakan penonton, saya dihinggapi rasa penasaran, mengapa film ini sampai menjadi polemik. Film yang katanya bercerita tentang kiamat yang akan terjadi pada tahun 2012 sebagaimana telah diramalkan oleh suku Maya. Film ini kemudian diharamkan oleh MUI Malang dengan alasan menimbulkan keresahan di masyarakat, MUI Pusat pun belakangan ikut-ikutan menganjurkan untuk tidak menyaksikan film ini. Bahkan kabarnya ada organisasi massa yang sempat berniat melakukan razia ke bioskop-bioskop yang memutar film ini.

Sebegitu burukkah film ini? Setelah menyaksikannya langsung, ternyata film ini bukanlah film yang bercerita tentang kiamat atau hari akhir, dimana segala makhluk yang hidup akan musnah. Film ini bercerita tentang inti kulit bumi yang mengalami kenaikan suhu yang diakibatkan oleh ledakan di permukaan matahari. Keadaan ini mengakibatkan lempeng bumi bergerak dan patah yang menimbulkan gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami. Sebelum terjadi bencana, para pemimpin dunia bekerja sama untuk menyelamatkan sebagian penduduk bumi, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan dengan membuat beberapa kapal raksasa. Akhirnya bencana besar pun terjadi di seluruh penjuru dunia, dan hanya orang-orang yang ada di dalam kapal raksasa itu yang berhasil terselamatkan sebagaimana kisah bahteranya Nabi Nuh dan pengikutnya.

Pergeseran lempeng bumi yang menimbulkan gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami merupakan fenomena alam yang sudah sering terjadi di dunia ini, termasuk Indonesia. Apalagi letak geografis Indonesia merupakan pertemuan tiga lempeng besar dunia yang terus bergerak. Pergerakan lempeng tersebut bisa diketahui dari laporan BMKG, di Indonesia hampir setiap hari terjadi paling tidak 10 kali gempa dengan kekuatan rata-rata 5 skala richter, sehingga apabila peristiwa yang digambarkan dalam film ini benar-benar terjadi, maka semestinya Indonesia akan mengalami kerusakan yang paling parah dibandingkan wilayah lain di dunia.

Sebenarnya di Indonesia pernah terjadi letusan gunung berapi yang lebih dahsyat dari apa yang digambarkan dalam film ini. Kalau kita membaca kembali sejarahnya, letusan gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat pada tahun 1815 menimbulkan kerusakan yang paling dahsyat dalam sejarah beradaban manusia. Letusan yang dentumannya terdengar sejauh 2.600 kilometer hingga Sumatera itu, memuntahkan 150 kilometer kubik material vulkanik hingga setinggi 43 kilometer dan mengeluarkan debu serta aliran lava yang menyebar sejauh 874 kilometer persegi dengan ketebalan 7 meter. Suhu awan panasnya ketika itu mencapai 800 derajat celcius, sehingga menghanguskan apapun yang ditemuinya. Diperkirakan sekitar 92 ribu penduduk bersama hewan dan tumbuh-tumbuhan di sekitarnya musnah seketika. Itu belum termasuk jumlah korban jiwa yang diakibatkan oleh tsunami di daerah sekitarnya. Letusan yang mengakibatkan gempa vulkanik 7,5 skala richter dan gelombang tsunami itu, memuntahkan abu yang menutupi permukaan bumi dan menyebabkan langit gelap gulita selama tiga hari. Keadaan tersebut mengakibatkan wilayah di belahan utara bumi mengalami penurunan suhu hingga 0,4 derajat celcius. Langit di benua Eropa dan Amerika Utara ketika itu tertutup debu yang mengakibatkan matahari tidak dapat menyinarinya, sehingga di kedua wilayah itu tidak mengalami musim panas selama setahun. Keadaan itu juga menimbulkan hujan dan badai salju yang merusak ladang-ladang pertanian, dunia mengalami kekurangan pangan, sehingga bencana kelaparan terjadi dimana-mana. Sekitar 200.000 orang meninggal di Eropa dan Amerika Utara sebagai akibat tidak langsung dari letusan gunung tersebut. Dahsyatnya letusan gunung itu kini dapat dilihat dari luas kawahnya yang berdiameter hingga 7 kilometer dengan kedalaman 1,1 kilometer.

Saya pribadi justru menganggap film ini sangat patut dan disarankan untuk ditonton. Setidaknya dengan menyaksikan film ini, kita akan merenung kembali betapa kecil dan tidak berdayanya kita sebagai manusia, ketika Tuhan menunjukkan kekuasaanNya. Bagi kita yang berpikir positif, film ini mengingatkan kita kembali bahwa kiamat atau bencana alam yang dahsyat, apakah akan terjadi pada tahun 2012 atau tidak, sesungguhnya hanyalah soal waktu saja. Kehancuran alam ini pasti dan bisa terjadi kapan saja. Kita tidak harus menunggu hingga tahun 2012, esok pun apabila Tuhan menghendakinya, maka terjadilah. Oleh karenanya tidak ada yang dapat kita lakukan selain mempersiapkan diri setiap saat.