Sabtu, 12 Juni 2010

Enjoy World Cup 2010

Mulai hari Jumat kemarin, tanggal 11 Juni 2010, para penggemar sepakbola di seluruh dunia, termasuk Indonesia larut dalam pesta sepakbola. Diperkirakan ada hampir 1 miliar orang akan menyaksikan melalui layar kaca turnamen yang hanya diselenggarakan empat tahun sekali ini. Selama sebulan penuh, kita akan disuguhi atraksi-atraksi yang spektakuler dari pemain-pemain top dunia yang berasal dari 32 negara peserta. Bintang-bintang dunia seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, Kaka, Wayne Rooney, Fernando Torres, Didier Drogba, Samuel Eto’o, Robin van Persie, dan Steven Pienaar akan bertarung untuk memperebutkan Piala Dunia FIFA berlapis emas.

Edisi kesembilan belas dari Piala Dunia FIFA ini sesungguhnya bukan sekedar turnamen sepakbola, namun lebih dari itu, pesta sepakbola sejagat yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di benua Afrika ini juga menjadi simbol sportivitas dan kebersamaan, tanpa membeda-bedakan ras, agama dan kepentingan politik.

Satu hal yang menarik adalah turnamen kali ini diselenggarakan di Afrika Selatan, negara multi etnis dan ras diujung selatan benua Afrika yang justru punya sejarah kelam dalam rasialisme. Sejak tahun 1961, imigran kulit putih yang berasal dari eropa dan waktu itu berkuasa telah menciptakan sistem politik apartheid, suatu sistem yang menerapkan dominasi dan diskriminasi ras dari kaum kulit putih terhadap penduduk asli yang berkulit hitam. Negara ini bahkan pernah diisolasi dari sepakbola dunia oleh FIFA selama 31 tahun lamanya akibat politik apartheidnya itu. Negara ini baru dapat bebas dari isolasi dunia pada tahun 1992, setelah Presiden Afrika Selatan waktu itu F.W. De Klerk mulai menghapus undang-undang apartheid dan membebaskan pemimpin kaum kulit hitam Nelson Mandela dari penjara. Mandela kemudian terpilih menjadi presiden Afrika Selatan pertama yang berkulit hitam pada tahun 1994.

Afrika Selatan juga punya hubungan historis dengan Indonesia. Menurut sejarahnya, pada abad ke-17, Belanda yang ketika itu menjajah nusantara menangkap seorang ulama yang bernama Muhammad Yusuf al-Makassari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Syekh Yusuf. Ulama terkenal asal Makassar ini ditangkap oleh Belanda karena telah membantu Sultan Agung Tirtayasa di Banten untuk melawan Belanda. Syekh Yusuf bersama keluarga dan pengikutnya kemudian diasingkan oleh Belanda jauh melintasi samudera Hindia hingga ke Cape Town, Afrika Selatan. Dalam pengasingannya itu, Syekh Yusuf menyebarkan islam. Syekh Yusuf kemudian dikenang sebagai penyebar islam pertama di Afrika Selatan. Jika kita mengunjungi Cape Town, kita masih dapat mengunjungi makamnya yang berdampingan dengan masjid. Di Cape Town hingga kini masih terdapat komunitas warga muslim keturunan Indonesia.

Sama halnya dengan gelaran Piala Dunia sebelumnya, pemain dan negara peserta kali ini juga merepresentasikan sportivitas dan kebersamaan, tanpa membeda-bedakan ras, agama dan kepentingan politik. Lihatlah para pemain tim nasional Prancis, negeri dari benua eropa ini mayoritas pemainnya justru berkulit hitam. Sebut saja Thierry Henry, Nicolas Anelka, Eric Abidal, Djibril Cisse, Abou Diaby, Patrice Evra, Florent Malouda, William Gallas, Sidney Govou, Alou Diara, dan Bacary Sagna. Bahkan sebagian diantara mereka adalah muslim.

Jangan lupa, kapten Belanda di turnamen Piala Dunia kali ini, Giovanni van Bronckhorst yang berkulit sawo matang dan berwajah Ambon itu, masih berdarah Indonesia dari ibunya yang memang berasal dari Maluku. Pemain Belanda lainnya yang juga berdarah Indonesia adalah Robin van Persie dan John Heitinga.

Korea Utara yang selama ini terisolasi dari dunia internasional karena program senjata nuklirnya dan masih berseteru dengan saudaranya Korea Selatan, juga tidak mengalami hambatan untuk ikut ambil bagian dalam turnamen ini.

Seremoni pembukaan telah dilakukan oleh Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma yang disambut dengan meriah oleh sekitar 85.000 penonton yang memadati Stadion Soccer City, di Johannesburg. Setelah seremoni, turnamen yang menggunakan maskot resmi seekor macan yang diberi nama Zakumi ini dimulai dengan pertandingan antara tuan rumah Afrika Selatan melawan Meksiko yang berakhir imbang 1-1. Disusul kemudian Prancis dan Uruguay yang juga bermain imbang tanpa gol di Cape Town. Keempat tim ini bergabung dalam grup A. Di Grup B, wakil benua asia, Korea Selatan mengalahkan Yunani 2-0, sedangkan Argentina yang diasuh oleh legenda hidup sepakbola dunia Diego Maradona berhasil menaklukkan Nigeria 1-0. Di grup C, Inggris dan Amerika Serikat telah mengawali pertandingan di Rustenburg dengan hasil imbang 1-1, sedangkan Aljazair dan Slovenia baru akan bertanding sore ini.

Masih ada grup D, E, F, G dan H yang belum memainkan pertandingan. Tim manakah yang akhirnya juara? Apakah Brazil, Spanyol, Belanda, Inggris, Argentina atau salah satu tim dari Afrika? Perjalanan masih panjang, setiap kesebelasan mempunyai kemampuan teknik yang baik, hanya tim yang kuat mental, fisik, dan selalu kompak yang akan mampu bertahan hingga partai puncak. Kita tunggu siapa yang akhirnya menjadi juara di pertandingan final pada tanggal 11 Juli 2010 yang rencananya juga akan dilangsungkan di Stadion Soccer City, Johannesburg. Just enjoy the World Cup!

(dari berbagai sumber)

Kamis, 13 Mei 2010

Pengadilan Pajak Harus Direformasi

Selasa dua pekan lalu, tepatnya tanggal 27 April 2010, Pengadilan Pajak kedatangan Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) dan Komisi Yudisial (KY). Anggota Satgas yang datang hari itu adalah Darmono, Denny Indrayana, Yunus Husein, dan Mas Achmad Santosa. Sedangkan Komisioner KY yang hadir antara lain adalah Eddy Harry Susanto dan Soekotjo Soeparto.

Hari itu, setibanya di Gedung Sutikno Slamet, rombongan Satgas dan KY tersebut langsung naik ke lantai 9 dan 10 untuk melihat langsung proses persidangan di ruang sidang Majelis. Setelah berkeliling menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Pajak, rombongan Satgas dan KY melakukan pertemuan terbuka dengan pimpinan Pengadilan Pajak di ruang rapat hakim di lantai 5 Gedung Sutikno Slamet. Pertemuan tersebut diawali dengan presentasi dari pimpinan Pengadilan Pajak yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Berbagai hal ditanyakan oleh Satgas maupun KY, termasuk isu-isu negatif mengenai Pengadilan Pajak yang berkembang di masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui dari berbagai media massa. Terungkapnya makelar kasus (markus) yang melibatkan Gayus Tambunan (GT), pegawai Direktorat Jenderal Pajak, berdampak luar biasa terhadap Pengadilan Pajak. Terutama setelah Koordinator Monitoring dan Analisis Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan potensi korupsi terbesar dalam kasus pajak ada di Peng­adilan Pajak dengan per­sentase kekalahan yang dialami Negara selama pe­riode 2002-2009 mencapai 81%. Firdaus menduga telah terjadi suap di Pengadilan Pajak. Menurut Firdaus lagi, selama tahun 2008 potensi pendapatan negara yang hilang karena kekalahan Negara di Pengadilan Pajak sedikitnya Rp 12,2 triliun! Ckckckck...

Pada kesempatan itu, di depan Satgas dan KY serta berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, pimpinan Pengadilan Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan, sehingga tidak pada tempatnya apabila keadilan pajak yang diberikan oleh Pengadilan Pajak dianggap telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data putusan Pengadilan Pajak antara tahun 2002 s.d. 2009, diketahui dari 22.105 putusan, ada 13.678 putusan atau 61% yang dimenangkan oleh Wajib Pajak, bukan 81% sebagaimana data ICW. Meski demikian satu hal yang perlu dipahami adalah suatu penetapan pajak yang masih menjadi sengketa, belum dapat dianggap sebagai hak Negara. Apalagi kalau kemudian terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka penetapan pajak tersebut tidak sah dan bukan merupakan hak Negara. Oleh karenanya dalam hal ini Negara tidak mengalami kerugian, akan tetapi Pengadilan Pajak justru telah memberikan keadilan dalam perpajakan.

Meskipun putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun apabila pihak yang kalah menganggap putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Wajib Pajak maupun aparat pajak masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pimpinan Pengadilan Pajak juga menyampaikan informasi tambahan bahwa berdasarkan data yang ada, selama tahun 2002 s.d. 2008 diketahui putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK ke Mahkamah Agung relatif kecil dengan kata lain Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui putusan Pengadilan Pajak. Bahkan dari 515 permohonan PK yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung, sebanyak 501 putusan Mahkamah Agung yang justru menguatkan putusan Pengadilan Pajak, sedangkan yang membatalkan putusan Pengadilan Pajak hanya 14 putusan yang sebagian besar adalah putusan atas PK yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Lantas dengan adanya kenyataan seperti itu, haruskah Pengadilan Pajak direformasi? Jawabannya ya, Pengadilan Pajak tetap harus direformasi. Terlepas dari tudingan ICW yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut, harus diakui memang Pengadilan Pajak yang masih berusia delapan tahun ini masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki. Salah satu masalah yang hingga saat ini masih menjadi hambatan, antara lain adalah masih menumpuknya berkas sengketa yang belum diputus di Pengadilan Pajak, hal tersebut terjadi disebabkan oleh belum efektif dan efisiennya proses pelayanan administrasi dan informasi penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Celah-celah yang memungkinkan terjadinya praktik mafia pajak juga harus ditutup rapat-rapat.

Reformasi di Pengadilan Pajak sesungguhnya sudah dilakukan jauh hari sebelum kasus GT merebak, namun bergerak sangat lamban. Penyebabnya adalah belum adanya komitmen yang kuat, bahkan sering terjadi penolakan dari segelintir oknum pejabat dan pegawai di dalam lingkungan Pengadilan Pajak sendiri. Penolakan tersebut bisa saya pahami tidak lebih daripada ketidakpercayaan terhadap kemampuan diri mereka sendiri untuk mengikuti perubahan. Ketidakmampuan tersebut tentu terkait dengan keterbatasan pengetahuan dan keterampilan. Bagi mereka perubahan adalah ancaman, karena mereka akan tersingkir oleh pejabat atau pegawai baru yang lebih berkualitas.

Sehari setelah kunjungan Satgas dan KY ke Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan, Satgas, KY, Mahkamah Agung, dan pimpinan Pengadilan Pajak juga telah melakukan pertemuan di kantor Menteri Keuangan. Dalam pertemuan itu telah disepakati beberapa point penting terkait dengan reformasi Pengadilan Pajak. Salah satunya adalah pembentukan Tim Reformasi Pengadilan Pajak yang melibatkan Satgas, KY, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Pengadilan Pajak sendiri. Tim yang telah dibentuk ini akan melakukan perbaikan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Reformasi yang akan dilakukan antara lain adalah pembenahan pada sistem pelayanan administrasi dan informasi penyelesaian sengketa pajak, sumber daya manusia, sistem rekrutmen hakim, hingga revisi Undang-undang Pengadilan Pajak.

Diharapkan dengan adanya kasus GT ini, pimpinan dan segenap pegawai di Sekretariat Pengadilan Pajak akan dapat mengambil hikmah dan termotivasi untuk melanjutkan proses reformasi demi keadilan pajak bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.

Kamis, 22 April 2010

Ibu Menteriku Sayang, Ibu Menteriku Panik

Kamis pekan lalu, Pengadilan Pajak kembali kedatangan reporter dari stasiun televisi nasional, RCTI dan Anteve. Saya yang saat itu sedang bertugas sebagai Kepala Subbag Persidangan II dan Jeffry Wagiu selaku Kepala Subbag Pelayanan Informasi kembali harus melayani mereka, setelah pimpinan kami menolak untuk memberikan keterangan secara langsung. Atas persetujuan pimpinan, kami mengijinkan mereka untuk meliput kegiatan persidangan dan mewawancarai kami.


Seperti yang sudah kami duga sebelumnya, mereka datang lagi bukan sekedar untuk meliput jalannya persidangan, akan tetapi untuk mengonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan Dr. Sri Mulyani Indrawati sehari sebelumnya. Di depan media, Bu Ani menyatakan akan mengganti semua satpam dan memasang CCTV di Pengadilan Pajak. Mereka juga ingin mengonfirmasi perihal temuan PPATK atas transaksi pada rekening salah seorang hakim pajak yang mencurigakan.


Saya pribadi yang juga mengetahui pernyataan Ibu Menteri tersebut hanya dari media tentu memberikan jawaban apa adanya. Di depan sorotan kamera dan lampu kedua stasiun televisi itu, saya menjawab tidak tahu dan belum ada konfirmasi mengenai penggantian satpam dan pemasangan CCTV tersebut. Kalaupun hal tersebut dilakukan, itu merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan. Saya juga memberikan jawaban yang sama terkait dengan temuan PPATK atas transaksi pada rekening salah seorang hakim pajak yang mencurigakan. Saya mempersilahkan mereka untuk bertanya kepada PPATK sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Lagipula saya memang tidak berwenang untuk menanggapinya karena sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan, termasuk pengawasan terhadap hakim pajak adalah kewenangan dari Mahkamah Agung, bukan Sekretariat Pengadilan Pajak.


Terungkapnya makelar kasus (markus) yang melibatkan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, berdampak luar biasa terhadap Pengadilan Pajak. Satu-satunya institusi peradilan pajak di negeri ini yang tadinya tidak begitu dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, tiba-tiba menjadi sedemikian populernya. Tidak tanggung-tanggung, Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan sangat meyakinkan merilis hasil penelitiannya yang menyebutkan Negara dikalahkan oleh Pengadilan Pajak hingga 80%, hal tersebut bahkan dipertegas lagi oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Mochammad Tjiptardjo, yang menyatakan dari 51 kasus yang ditangani oleh Gayus Tambunan, Direktorat Jenderal Pajak mengalami kekalahan sebanyak 40 kasus.


Betulkah tudingan tersebut? Saya tidak bermaksud mengatakan Pengadilan Pajak bebas dari praktik markus karena sudah menjadi rahasia umum, hampir semua institusi peradilan dan hukum di negeri ini sudah atau setidaknya pernah terkena virus markus. Berdasarkan data yang ada, Direktorat Jenderal Pajak memang lebih sering mengalami kekalahan dari Wajib Pajak ketika bersengketa di Pengadilan Pajak, namun apabila dikaji lebih dalam dengan mengikuti persidangan-persidangan di Pengadilan Pajak secara terbuka ataupun dengan mengkaji putusan-putusan Pengadilan Pajak, kekalahan Direktorat Jenderal Pajak tersebut umumnya terjadi karena koreksi dan penetapan pajak yang telah dilakukan oleh petugas pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, hanya berdasarkan asumsi, atau Wakil Dirjen Pajak yang hadir dalam sidang tidak mampu mempertahankan koreksi atau penetapan pajaknya. Satu hal lagi yang perlu dipahami adalah suatu penetapan pajak yang masih menjadi sengketa, belum dapat dianggap sebagai hak Negara. Apalagi kalau kemudian terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka penetapan pajak tersebut tidak sah dan bukan merupakan hak Negara.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tudingan ICW dan Dirjen Pajak tersebut sungguh tidak didukung dengan fakta yang cukup dan memberi kesan adanya upaya untuk membentuk opini publik yang hanya bertujuan untuk mendeskriditkan Pengadilan Pajak.


Hal tersebut bisa saya pahami karena ketidakpahaman teman-teman di ICW tentang hukum dan dinamika perpajakan di negeri ini. Hal yang mengganggu logika berpikir saya adalah sikap Ibu Menteri Keuangan sendiri yang sangat agresif dalam merespon kasus ini. Tidak tanggung-tanggung, tanpa menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas keterlibatan bawahannya di Sekretariat Pengadilan Pajak dalam kasus markus, Ibu Menteri telah menyatakan rencananya untuk memutasi semua pengawai Kementerian Keuangan yang bertugas di Sekretariat Pengadilan Pajak tanpa pandang bulu. Secara tidak langsung, Ibu Menteri telah memvonis semua pegawai di Sekretariat Pengadilan Pajak terlibat markus dan menghukumnya. Kalau itu benar terjadi, maka hal tersebut tentu akan sangat memukul perasaan para bawahannya sendiri yang telah belasan tahun melayani Wajib Pajak yang ingin mendapatkan keadilan. Ibu Menteri yang pernah dizalimi dalam kasus Century, kini melakukan hal yang sama terhadap bawahannya sendiri dalam kasus markus.


Seorang teman saya menduga, hal tersebut memang sengaja dilakukan demi melindungi institusi yang lebih besar. Pengadilan Pajak yang pegawainya hanya sekitar 300 orang memang didesain untuk dikorbankan karena ongkosnya lebih kecil, ketimbang harus membongkar habis kebobrokan di institusi besar tersebut yang akan menurunkan motivasi pegawainya yang jumlahnya puluhan ribu orang dan dapat berdampak luas pada terganggunya penerimaan atau pendapatan negara. Padahal Pengadilan Pajak selama ini justru menjadi banteng terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak lain adalah rakyat Indonesia untuk mendapatkan keadilan dari kesewenang-wenangan sebagian oknum aparat pajak. Namun saya pribadi menduga Ibu Menteri melakukan itu tidak bermaksud untuk mengorbankan institusi Pengadilan Pajak, hal tersebut terjadi tidak lebih dari ekspresi kepanikan Ibu Menteri dalam menghadapi hantaman badai masalah yang datang bertubi-tubi dan cenderung memojokkan beliau. Tidak menutup kemungkinan, kondisi Ibu Menteri ini telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melaksanakan agenda pribadinya.


Indikasinya bisa dilihat dari keputusan untuk mengganti satpam di gedung Sutikno Slamet, memasang CCTV, dan pintu detektor yang menurut saya tidak akan efektif dan sia-sia. Pengetatan pengamanan dengan memeriksa setiap barang bawaan seperti koper dan kardus-kardus yang berisi dokumen Wajib Pajak atau aparat pajak yang datang dan memasang CCTV di tiap ruang sidang, tidak akan efektif untuk menutup peluang terjadinya praktik markus, karena logikanya praktik markus dan kongkalikong tidak mungkin dilakukan di ruang sidang, peluang terbesar atau tempat yang aman dan nyaman untuk bisa melakukan itu justru di tempat lain, seperti di tempat makan, di hotel atau di ruangan lain yang tertutup.


Memutasi semua pegawai Kementerian Keuangan yang bertugas di Sekretariat Pengadilan Pajak tanpa pandang bulu dan menggantinya dengan pegawai baru juga tidak akan menutup peluang terjadinya praktik markus. Tidak ada yang bisa menjamin para pegawai baru nanti lebih berkompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Keadaan ini justru telah berdampak pada kekecewaan dan penurunan motivasi para pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang berimplikasi pada menurunnya kinerja yang akan menghambat penyelesaian sengketa pajak. Bahkan tidak sedikit yang mengalami shock. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan pegawai yang selama telah berusaha menjaga integritasnya, bekerja dengan baik, tidak pernah terlibat dengan markus, dan hidup sederhana, harus ikut menanggung perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.


Menurut hemat saya, hal yang semestinya dilakukan adalah pembenahan secara menyeluruh, tidak parsial atau sepotong-sepotong, bukan hanya di Pengadilan Pajak akan tetapi di semua unit Kementerian Keuangan. Reformasi birokrasi melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia (SDM) mesti dilanjutkan dan didorong lebih kuat. Oknum yang terbukti bersalah mesti dihukum, sedangkan yang tidak bersalah mesti dipulihkan nama baiknya. Celah-celah yang memungkinkan terjadinya persekongkolan jahat untuk merampok uang rakyat di semua lini harus ditutup rapat-rapat. Bukan hanya ditingkat peradilan pajak, namun dari hulu hingga hilir, yaitu sejak proses pelaporan pajak, pemeriksaan, keberatan, hingga banding. Semoga.

Jumat, 16 April 2010

Reformasi Pengadilan Pajak

Terungkapnya makelar kasus (markus) yang melibatkan Gayus Tambunan, pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdampak luar biasa terhadap Pengadilan Pajak. Satu-satunya institusi peradilan pajak di negeri ini yang tadinya tidak begitu dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, tiba-tiba menjadi sedemikian populernya. Tidak tanggung-tanggung, Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan sangat meyakinkan merilis hasil penelitiannya yang menyebutkan Negara dikalahkan oleh Pengadilan Pajak hingga 80%, hal tersebut bahkan dipertegas lagi oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Mochammad Tjiptardjo, yang menyatakan dari 51 kasus yang ditangani oleh Gayus Tambunan, Direktorat Jenderal Pajak mengalami kekalahan sebanyak 40 kasus.


Betulkah tudingan tersebut? Berdasarkan data yang ada, Direktorat Jenderal Pajak ternyata memang lebih sering mengalami kekalahan dari Wajib Pajak ketika bersengketa di Pengadilan Pajak. Namun apabila dikaji lebih dalam dengan mengikuti persidangan-persidangan di Pengadilan Pajak atau pun dengan mengkaji putusan-putusan Pengadilan Pajak, kekalahan Direktorat Jenderal Pajak tersebut terjadi bukan karena adanya itikad buruk dari Pengadilan Pajak untuk mengalahkan aparat pajak, akan tetapi sebagian besar lebih pada koreksi dan penetapan pajak yang dilakukan oleh bawahan petugas pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, hanya berdasarkan asumsi, atau Wakil Dirjen Pajak yang hadir dalam sidang tidak mampu mempertahankan koreksi atau penetapan pajaknya. Satu hal lagi yang perlu dipahami adalah suatu penetapan pajak yang masih menjadi sengketa, belum dapat dianggap sebagai hak Negara. Apalagi kalau kemudian terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka penetapan pajak tersebut tidak sah dan bukan merupakan hak Negara.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tudingan ICW dan Dirjen Pajak tersebut tidak tidak didukung dengan fakta yang cukup dan memberi kesan adanya upaya untuk membentuk opini publik yang hanya bertujuan untuk mendeskriditkan Pengadilan Pajak.


Terlepas dari adanya tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut, harus diakui memang Pengadilan Pajak yang masih berusia delapan tahun ini masih memiliki kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Masih ada celah-celah yang memungkinkan terjadinya praktik makelar kasus atau persekongkolan. Celah-celah yang dapat diduga memungkinkan terjadinya praktik makelar kasus atau persekongkolan tersebut antara lain adalah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti serta melakukan uji bukti di luar persidangan.


Celah-celah yang memungkinkan terjadinya praktik makelar kasus atau persekongkolan tersebut harus ditutup rapat-rapat. Semua keterangan, bukti-bukti dan proses uji bukti harus dilakukan di muka persidangan atau di dalam ruang sidang yang disaksikan oleh para Hakim, Panitera, dan masyarakat umum yang hadir. Segala hal yang memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk bertemu di lingkungan Pengadilan Pajak selain dalam proses pemeriksaan di ruang sidang mesti ditiadakan.


Terkait dengan kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah dua atap. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, namun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangannya masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Keadaan ini diduga menjadi salah satu sebab yang menghambat independensi para hakim untuk dapat memutus sengketa pajak dengan adil. Mahkamah Agung sendiri gamang dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasannya.


Meskipun dugaan itu masih dapat diperdebatkan, namun apabila kita kaitkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mensyaratkan bahwa organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana badan peradilan lainnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kedudukan Pengadilan Pajak ini memang belum sesuai dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tersebut. Cepat atau lambat, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Pajak memang wajib diintegrasikan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian fungsi pembinaan dan pengawasan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan secara lebih efektif.


Selain kedua hal tersebut di atas, masalah lain yang hingga saat ini juga masih menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa pajak adalah masih menumpuknya berkas sengketa yang belum diputus di Pengadilan Pajak. Hal ini bisa terjadi karena banyak hal, baik dari internal Pengadilan Pajak sendiri maupun eksternal.


Penyebab internal di Pengadilan Pajak sendiri antara lain adalah kapasitas Majelis Hakim dan sumber daya manusia pendukung yang belum memadai secara kualitas maupun kuantitas. Saat ini untuk menyelesaikan sekitar 9.792 berkas sengketa, di Pengadilan Pajak hanya ada 17 Majelis dengan 48 orang hakim. Setiap Majelis harus diisi 3 orang hakim, sehingga jumlah hakim yang seharusnya ada adalah 51 orang. Namun karena hakim yang tersedia hanya ada 48 orang, maka untuk mengisi kekosongan hakim di Majelis tertentu, dirangkap oleh hakim dari Majelis lainnya. Masalah lainnya adalah sistem pemeriksaan dalam sidang pada sebagian Majelis yang tidak sistematis dan berbelit-belit, sehingga sidang pemeriksaan memakan waktu yang lama.


Hal lain yang juga memengaruhi lamanya proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak adalah terkait dengan pihak-pihak yang bersengketa sendiri, terutama dalam hal lamanya pemenuhan atas permintaan keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang pemeriksaan.


Adapun penyebab eksternalnya antara lain adalah besarnya jumlah berkas sengketa yang masuk. Pada Tahun 2008 tercatat ada 6.428 permohonan banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak, pada tahun 2009 mengalami peningkatan hingga mencapai 7.462 permohonan banding dan gugatan, dan sampai dengan Februari 2010 ini, telah masuk 1.037 permohonan banding dan gugatan. Hal tersebut terjadi diakibatkan oleh tidak efektifnya lembaga Keberatan di Direktorat Jenderal Pajak yang cenderung menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mengabaikan keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak. Oleh karenanya atas Keputusan Keberatan dari Dirjen Pajak tersebut diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak.


Penyebab masalah internal dan eksternal tersebut sesungguhnya dapat diatasi dengan upaya yang sungguh-sungguh, menyeluruh dan sistemik, tidak parsial atau sepotong-sepotong. Solusi untuk masalah kapasitas Majelis Hakim dan sumber daya manusia pendukung yang belum memadai secara kualitas maupun kuantitas dapat diatasi melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia (SDM). Sedangkan masalah mengenai sistem pemeriksaan dalam sidang yang tidak sistematis dan berbelit-belit sehingga memakan waktu yang lama, dapat diatasi dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang sistematis dan terstruktur dengan tetap memperhatikan ketelitian dan kecermatan dalam pemeriksaan.


Adapun mengenai masalah lamanya pemenuhan atas permintaan keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang pemeriksaan dapat diatasi dengan ketegasan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan untuk tidak memberikan kesempatan yang terlalu lama kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi permintaan keterangan dan bukti-buktinya.


Sedangkan masalah eksternal mengenai besarnya jumlah berkas sengketa yang masuk, hanya dapat diatasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berwenang. Saat ini berkembang wacana untuk mendisintegrasikan Direktorat Keberatan dan Banding dari Direktorat Jenderal Pajak dan mendisintegrasikan bagian yang menangani keberatan dan banding di Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga atau subunit yang bertugas melayani keberatan Wajib Pajak ini semestinya berdiri sendiri sebagai satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Dengan posisi seperti itu, diyakini lembaga keberatan tersebut akan terhindar dari konflik kepentingan karena menangani keberatan atas ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh unitnya sendiri.


Sekretariat Pengadilan Pajak sendiri yang bertugas memberikan layanan dan dukungan administrasi penyelesaian sengketa pajak sesungguhnya telah melakukan berbagai upaya, namun harus diakui memang masih banyak kekurangan disana-sini, seperti misalnya belum efektif dan efisiennya proses pelayanan administrasi dan informasi dalam penyelesaian sengketa pajak, belum optimalnya pelaksanaan penetapan, evaluasi, penilaian, kenaikan dan penurunan jabatan dan peringkat bagi pelaksana, masih kurangnya pendidikan dan latihan yang berbasis kompetensi, serta masih belum jelasnya pola mutasi dan promosi pegawai, dan sebagainya. Harapan kita ke depan, semoga pelaksanaan program reformasi Pengadilan Pajak ini akan terus berkelanjutan dan berproses ke arah yang lebih baik.

Selasa, 30 Maret 2010

Makelar Kasus di Pengadilan Pajak

Kemarin, saya selaku Kepala Sub Bagian Persidangan Administrasi Sengketa Pajak II bersama Jefrry Wagiu selaku Kepala Sub Bagian Informasi dan Subur Eko Wardoyo selaku Kepala Sub Bagian Pengolahan Data sempat memenuhi permintaan wawancara berbagai media massa nasional mengenai institusi Pengadilan Pajak dan keterkaitannya dengan Gayus Tambunan, bahkan kami juga sempat melakukan konferensi pers yang diliput oleh berbagai media televisi. Meski konferensi pers tersebut tidak ditayangkan secara utuh, namun penjelasan dan statement saya cukup banyak dimuat di berbagai media, meski ada beberapa yang salah kutip. Saya juga sempat diundang oleh TV One untuk diwawancara lagi secara live dalam acara yang bertajuk Apa Kabar Indonesia, namun tidak bisa saya penuhi karena tidak diizinkan oleh pimpinan Pengadilan Pajak. Meski pelarangan tersebut saya sesalkan karena kesempatan saya untuk melakukan klarifikasi terhadap tudingan sarang Makelar Kasus (Markus) di depan publik menjadi hilang, namun sebagai bawahan saya wajib mematuhi larangan pimpinan tersebut.


Keputusan saya untuk memenuhi setiap permintaan media berangkat dari keprihatinan saya terhadap opini publik yang terkesan sedang diarahkan untuk mengalihkan substansi kasus Mafia Hukum yang melibatkan Gayus Tambunan dan Andi Kosasih dengan aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri ke tudingan Pengadilan Pajak sebagai sarang markus yang dikaitkan dengan seringnya Direktur Jenderal Pajak mengalami kekalahan dari Wajib Pajak ketika bersengketa dengan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak. Hal tersebut dikemukakan oleh ICW maupun Direktur Jenderal Pajak sendiri.


Tudingan tersebut tentu sangat tendensius. Sangat naif apabila putusan Pengadilan Pajak yang sering memenangkan Wajib Pajak yang bersengketa dijadikan alasan untuk menuding Pengadilan Pajak sebagai sarang markus. Tudingan ini tentu sangat menyakitkan bagi Hakim dan pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lembaga peradilan tersebut yang selama ini telah berjuang menjaga integritasnya. Saya tidak bermaksud mengatakan institusi Pengadilan Pajak bersih dari markus karena konon kabarnya hampir semua institusi peradilan dan hukum di negeri ini sudah atau paling tidak pernah terjamah oleh praktik markus dan setiap jengkal tanah dan air di negeri ini juga tidak bisa bebas dari korupsi yang memang sudah sedemikian massif dan sistemik. Saya hanya berharap kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus ini tidak berbelok arah dan dilokalisir dengan tudingan, fitnah dan tindakan yang tidak gentle dari pihak-pihak tertentu terhadap Pengadilan Pajak. Namun saya juga bisa memahami mengapa tudingan tersebut bisa muncul, mungkin hanya karena ketidakpahaman mereka mengenai hukum dan peraturan perpajakan.


Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila salah satu pihak dapat memberikan keterangan dan bukti-bukti yang lengkap dan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tentu akan menerima dan memenangkan perkaranya, begitu pun sebaliknya apabila keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh salah satu pihak lemah atau tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan, maka perkaranya akan kalah.


Katakanlah, semua Hakim Pengadilan Pajak memang terkait dengan markus, logikanya tentu mereka juga tidak akan sebodoh itu dengan memenangkan Wajib Pajak hingga mencapai 80% hingga 90% atau 4-1, karena hal tersebut tentu akan menimbulkan kecurigaan yang besar. Mereka akan lebih memilih bermain aman di angka 60% atau skor 2-1. Sebagian Wajib Pajak dalam bersidang di Pengadilan Pajak juga menggunakan konsultan pajak yang berkualifikasi internasional, seperti Price Waterhouse Coopers (PWC) dan Ernst&Young (EY) yang sudah barang tentu tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya di dunia internasional dengan bermain mata dengan markus.


Sekarang kalau kita berbicara fakta di persidangan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memang lebih sering mengalami kekalahan bukan karena adanya niat dari Pengadilan Pajak untuk mengalahkan aparat pajak, akan tetapi sebagian besar lebih pada koreksi dan penetapan pajak yang dilakukan oleh bawahan Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau Wakil Dirjen Pajak yang hadir tidak mampu mempertahankan koreksi atau penetapan pajaknya. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana setiap kantor pelayanan pajak diberikan target penerimaan pajak untuk kas negara oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebagai dampak dari adanya target penerimaan tersebut, pemeriksa atau petugas pajak akan cenderung untuk menetapkan pajak yang lebih besar dari yang semestinya dengan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dengan mengabaikan pembukuan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak. Hal ini sangat sering dikeluhkan oleh Wajib Pajak yang notabene adalah rakyat Indonesia yang taat pajak. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga sudah menyampaikan pernyataan resminya mengenai keluhan tersebut. Hal ini juga bisa dibuktikan dengan menelaah isi putusan-putusan Pengadilan Pajak.


Perlu diketahui pula bahwa apabila pihak yang kalah, baik Dirjen Pajak maupun Wajib Pajak, merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, yang bersangkutan masih dapat melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jadi tuduhan bahwa Pengadilan Pajak adalah sarang markus hanya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak yang sering memenangkan Wajib Pajak adalah sangat naif dan tendensius.


Adapun mengenai adanya pernyataan bahwa Pengadilan Pajak tertutup, tidak transparan dan tidak dapat diawasi juga tidak beralasan sama sekali. Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah mengatur bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak beralasan apabila Mahkamah Agung dikatakan tidak dapat melakukan pengawasan. Sidang-sidang Pengadilan Pajak selama ini juga dilakukan secara terbuka. Meskipun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Pengadilan Pajak selama ini pun dapat dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Mengenai masih menumpuknya berkas sengketa yang belum diputus di Pengadilan Pajak, sebenarnya terkait dengan banyak hal. Selain karena kapasitas Majelis dan petugas pembuat konsep putusan yang tidak sebanding dengan arus berkas sengketa banding dan gugatan yang masuk, juga terkait dengan lamanya pemenuhan atas permintaan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pada Tahun 2008 tercatat ada 6.428 permohonan banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak, pada tahun 2009 mengalami peningkatan hingga mencapai 7.462 permohonan banding dan gugatan, dan sampai dengan Februari 2010 ini, telah masuk 1.037 permohonan banding dan gugatan. Mengapa itu bisa begitu? Menurut analisisnya, hal tersebut diakibatkan oleh tidak efektifnya lembaga Keberatan di Direktorat Jenderal Pajak yang cenderung menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mengabaikan keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak. Bahkan berdasarkan pengakuan Wajib Pajak, sering terjadi mereka yang keberatannya ditolak disarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Oleh karenanya mau tidak mau atas Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak.


Pernyataan Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia, Teten Masduki yang diamini oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa Pengadilan Pajak rentan praktik markus memang benar. Korupsi pajak bersifat transaksional, petugas pajak dan wajib pajak dapat berkolusi untuk tak mematuhi aturan. Kedua belah pihak itu diuntungkan, sebaliknya negara dirugikan. Namun demikian peluang terbesar untuk melakukan negosiasi dan menimbulkan kerugian Negara yang lebih besar dan sistemik justru ada pada tahap pemeriksaan, penetapan pajak dan keberatan yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan negosiasi yang bisa terjadi di tingkat banding hanyalah yang mengalami kegagalan negosiasi pada tahap sebelumnya di Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan pajak yang masih diajukan banding oleh Wajib pajak ke Pengadilan Pajak juga belum dapat dikategorikan sebagai hak atau kerugian Negara karena masih menjadi sengketa. Sering terjadi penetapan pajak dan keputusan keberatan yang diajukan banding memang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian dalam hal ini tidak ada kerugian Negara akan tetapi keadilan bagi Wajib Pajak.


Harus diakui memang, Pengadilan Pajak yang masih berusia delapan tahun ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, hal tersebut telah diupayakan untuk terus diperbaiki sejalan dengan program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan atau harta semua Hakim dan pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Pengadilan Pajak. Harapan saya tentunya semoga pelaksanaan program reformasi birokrasi ini akan terus berkelanjutan dan berproses ke arah yang lebih baik. InsyaAllah.